

Hubungan Masyarakat (Humas) DPRD Kota Makassar bekerja sama dengan BEM STIE Amkop Makassar menggelar Diskusi Publik dengan Tema Optimalisasi Pengelolaan Pajak Air Tanah, di Pelataran Kampus STIE Amkop Makassar, Selasa (26/4/2016)
Panitia Khusus (Pansus) Perda Air Tanah DPRD Makassar, gelar sosialiasi tentang optimalisasi pengelolaan pajak air tanah, di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Selasa (26/4/2016).
Ketua Pansus Basruddin Baso Tika (BBT) mengatakan, air tanah harus dikelola dengan baik. Jika tidak, dampaknya akan bisa menjadi bahaya. Untuk itu, Perda Air Tanah begitu penting hadir di Makassar.
“Kita membuat perda tentang pengelolaan pajak air tanah ini agar masyarakat bisa mengelola air tanah dengan baik. Karena ketika air tanah tidak di kelola dengan baik maka dampaknya akan lebih bahaya,” ujar BBT, dihadapan mahasiswa dan warga yang hadir.
Politis PPP ini mencontohkah jika air tidak dikelolah dengan baik. Menurutnya, di wilayah KIMA Daya, setiap tahun tanahnya menurun 30 centi.
Sementara itu Kabid Dispenda Kota Makassar Pajak Hotel, Hiburan dan Air Bawah Tanah, Sudirman menambahkan, dasar air tanah daerah sudah di atur di dalam regulasi UU No 28 Tahun 2009.
“Khusus kota Makassar kita atur dengan pembuatan perda, terbitlah perda no 3 tahun 2010. Nah khusus perda yang di bentuk Pemerintah kota Makassar berlaku khusus di daerah kota Makassar,” tutupnya.