SIGN IN YOUR ACCOUNT TO HAVE ACCESS TO DIFFERENT FEATURES

FORGOT YOUR PASSWORD?

FORGOT YOUR DETAILS?

AAH, WAIT, I REMEMBER NOW!

STIE AMKOP | School of Management and Business

  • Beranda
  • Profil
    • Sambutan Ketua
    • Sejarah
    • Visi, Misi & Tujuan
    • Arti Logo
    • Struktur Organisasi
    • Sarana & Prasarana
  • Program Studi
    • S1 – Manajemen
    • S1- Akuntansi
    • S1 – Kewirausahaan
    • S1 – Bisnis Digital
    • S2 – Manajemen
    • S3 – Ilmu Manajemen
  • Layanan
    • e-Library
    • e-Journal
    • e-Repository
    • e-Learning
  • Fasilitas
    • Gedung Auditorium H. Bata Ilyas
    • Aula Mini H. Bata Ilyas
    • Perpustakaan H. Bata Ilyas
    • Laboratorium Komputer
    • Laboratorium Bahasa
    • Mesjid Nurul Ilmi
  • Lembaga & Unit
    • Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
    • Lembaga Penelitian Pengembangan dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M)
      • Publikasi Dosen
    • Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
      • Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
      • Koperasi Mahasiswa
      • Resimen Mahasiswa (MenWa)
      • Mahasiswa Pencinta Alam STIE AMKOP (Mapalasta)
Wednesday, 27 April 2016 / Published in Hot News

Diskusi : Optimalisasi Pengelolaan Pajak Air Tanah di STIE AMKOP

 

Hubungan Masyarakat (Humas) DPRD Kota Makassar bekerja sama dengan BEM STIE Amkop Makassar menggelar Diskusi Publik dengan Tema Optimalisasi Pengelolaan Pajak Air Tanah, di Pelataran Kampus STIE Amkop Makassar, Selasa (26/4/2016)

Panitia Khusus (Pansus) Perda Air Tanah DPRD Makassar, gelar sosialiasi tentang optimalisasi pengelolaan pajak air tanah, di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Selasa (26/4/2016).

Ketua Pansus Basruddin Baso Tika (BBT) mengatakan, air tanah harus dikelola dengan baik. Jika tidak, dampaknya akan bisa menjadi bahaya. Untuk itu, Perda Air Tanah begitu penting hadir di Makassar.

“Kita membuat perda tentang pengelolaan pajak air tanah ini agar masyarakat bisa mengelola air tanah dengan baik. Karena ketika air tanah tidak di kelola dengan baik maka dampaknya akan lebih bahaya,” ujar BBT, dihadapan mahasiswa dan warga yang hadir.

Politis PPP ini mencontohkah jika air tidak dikelolah dengan baik. Menurutnya, di wilayah KIMA Daya, setiap tahun tanahnya menurun 30 centi.

Sementara itu Kabid Dispenda Kota Makassar Pajak Hotel, Hiburan dan Air Bawah Tanah, Sudirman menambahkan, dasar air tanah daerah sudah di atur di dalam regulasi UU No 28 Tahun 2009.

“Khusus kota Makassar kita atur dengan pembuatan perda, terbitlah perda no 3 tahun 2010. Nah khusus perda yang di bentuk Pemerintah kota Makassar berlaku khusus di daerah kota Makassar,” tutupnya.

What you can read next

Asia E University Malaysia & STIE AMKOP Makassar Jalin Kerjasama
Berita Acara Kelulusan TPA Gel. 2 Tahun 2017 (Sarjana – S1)
Mahasiswa STIE Amkop Makassar KKN-PEM di Takalar

Temukan Kami di Facebook !!

Recent Post

  • STIE AMKOP Komitmen Tingkatkan Mutu Program Doktor Ilmu Manajemen (S3)

    Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP merupa...
  • Hari ini Closing Virtual International Conference Stie Amkop Makassar

    Pada hari ini tanggal 22 November 2020 merupaka...
  • International Conference at the Second Day Run Well.

    Pelaksanaan International Conference hari kedua...
  • Opening “The 1st International Conference on information technology & environmental management” di STIE Amkop Makassar,

    Jumat, 20 November 2020 Pukul 20.00 Office of I...
  • Prof Mattalatta: Maba Pertama Sebanyak 15 Calon Doktor Ilmu Manajemen

    Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Manaje...
Please enter your MailChimp API KEY in the theme options panel prior to using this widget.

Copyright ©2017 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Amkop Makassar.

TOP